Kamis, 24 Juni 2010

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Badan usaha ini bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota memiliki identitas ganda, menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa badan usaha ini.
Umumnya badan usaha ini dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Adapun fungsi dan perannya antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sedangkan prinsip yang dikembangkan yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
kerjasama antar koperasi
Secara umum, badan usaha ini dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu koperasi konsumen, produsen dan kredit (jasa keuangan).
Sedangkan berdasarkan sektor usahanya, bisa dikelompokkan menjadi:
Simpan Pinjam, bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Konsumen, beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Produsen, beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Pemasaran, menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Jasa, bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, maka badan usaha ini memerlukan modal, yang terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi:
Simpanan Pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota dan tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan Wajib, yaitu jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Simpanan khusus/lain-lain, misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
Dana Cadangan, yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan, dan untuk menutup kerugian bila diperlukan.
Hibah, yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman berasal dari :
Anggota dan calon anggota
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama.
Bank dan Lembaga keuangan bukan bank, lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sumber lain yang sah

0 komentar:

Posting Komentar


Free CursorsMyspace LayoutsMyspace Comments
print this page