Minggu, 07 Maret 2010

RI- Portugal hindari pajak berganda

Kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Portugal dinilai bisa memperlancar arus perdagangan dan investasi antara kedua negara.
Darussalam, Pengamat Pajak dari Tax Center Universitas Indonesia, mengatakan kerja sama P3B antara Indonesia dan Portugal secara ekonomi dapat memperlancar arus perdagangan antara Indonesia dan Portugal karena hambatan atas pemajakan berganda dapat dihilangkan."Pembagian hak pemajakan antara Indonesia dan Portugal juga bisa berjalan secara adil atas penghasilan yang berasal dari transaksi di antara dua negara," katanya kemarin.
Selain itu, dengan adanya kerja sama P3B tersebut Indonesia bisamemperoleh akses pertukaran informasi dengan Portugal terkait masalah-masalah perpajakan. "Pertukaran informasi ini bisa menguntungkan kedua belah pihak," jelasnya. Pemerintah menjalin kerja sama persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty), dengan Pemerintah Republik Portugal.Kerja sama itu dimuat dalam Surat Edaran No. SE-22/PJ/2010 tentang Pemberitahuan Berlakukanya P3B antara Indonesia dan Republik Portugal Dirjen Pajak tertanggal 23 Februari 2010. Dengan demikian, hingga kini Indonesia telah menjalin kerja sama P3B dengan 59 negara di seluruh dunia. Pelaksanaan P3B untuk menghindari pemungutan pajak secara berganda dengan negara mitra. Selain itu, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik penghindaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo dalam surat edaran itu mengungkapkan jika sebenarnya P3B antara Indonesia dan Republik Portugal telah diratifikasi oleh Pemerintah RI pada 26 Januari 2004 melalui Keputusan Presiden No. 7/2004. "Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Portugal melalui nota diplomatik No. 88/EK/III/2004/62 pada 10 Februari 2004," katanya seperti dikutip dari surat edaran tersebut.Pemerintah Republik Portugal baru mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui nota diplomatik No. SAO 00428 pada 11 Mei 2007. Dengan berlakunya kerja sama P3B itu, Tjiptardjo menerangkan ketentuan pemotongan atau pemungutan pajak di negara sumber penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berdasarkan P3B ini, berlaku efektif sejak 1 Januari 2008.

Sumber : Bisnis Indonesia , http://www.pajak.go.id/

0 komentar:

Posting Komentar


Free CursorsMyspace LayoutsMyspace Comments
print this page